Aliansi Indonesia Cinta Keluarga (AILA) konsisten menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) karena memuat pasal bermasalah dan kontroversial
Anggota DPR RI Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan sebaiknya tidak ada rangkap jabatan bagi ketua umum partai politik (Parpol) yang diangkat menjadi Menteri dalam kabinet kerja pemerintah.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan RKUHP dinilai dapat berpotensi tabrakan atau tumpang tindih. Sebab, dalam RKHUP sendiri telah diatur secara umum dalam berbagai perspektif.
RUU PKS dan KUHP diharapkan bisa saling melengkapi. Sehingga, dapat memberi kepastian hukum terhadap korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Munculnya RUU PKS bermula karena banyak masukan kepada anggota DPR terutama di Komisi VIII menyangkut kegelisahan masyarakat tentang kekerasan seksual yang sulit melakukan pembuktian di pengadilan.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menjanjikan akan menghibahkan sejumlah uang sitaan senilai Rp30 Miliar dari Presiden PKS Sohibul Iman Cs kepada lembaga pendidikan dan pesantren.
Lima elite PKS, Sohibul Iman, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, dan Abdi Sumaithi selaku tergugat dalam kasus melawan Fahri Hamzah mangkir saat dipanggil Juru Sita PN Jakarta Selatan.
Presiden PKS Sohibul Iman dan sejumlah elite PKS kembali mangkir dari panggilan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu, juru sita akan segera melakukan eksekusi terhadap sejumlah aset milik Sohibul Cs.
Para saksi PKS juga mencatat adanya upaya petugas-petugas KPPSLN untuk melarang para saksi melihat alamat-alamat yang tertera di amplop, dengan alasan dilarang oleh pihak PPLN KL.
Kader PDIP itu adalah M. Ridwan, yang dipastikan mewakili Daerah Pemilihan Aceh 4 bersama dengan 5 caleg dari parpol lain.