Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diminta untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar terkait perseteruan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi MA dalam perseteruan kliennya dengan PKS. Pihaknya berharap agar PKS segera melaksanakan isi putusan tersebut."Salinan putusan dari MA sudah kami terima dan oleh sebab itu kami meminta PKS sebagai pihak yang kalah agar melaksanakan putusan dengan sukarela," kata Mujahid, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/1).Mujahid menegaskan, elite PKS harus memahami bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi. Oleh sebab itu, PKS harus patuh terhadap putusan MA tersebut.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah



























