Imran mengklaim uang itu tak berkaitan langsung dengan proyek pekerjaan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bersama Suilo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staff pada bagian Perencanaan Ditjen Hortikultura Kementan, Eko Mardiyanto.
Selain Manahan dan Dewa Gede, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta bernama Pina Tamin.
KPK belum mau mengungkap siapa-siapa saja pihak yang turut menerima. Ihwal penerimaan itu akan dibeberkan KPK dalam persidangan Irman dan Sugiharto.
Kasus dugaan korupsi ini merupakan hasil koordinasi dan supervisi KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT.
Pengelolaan Pasar Babakan dan area parkirnya oleh PT PKPG telah melanggar undang-undang lantaran tidak didasari perjanjian apapun.
Selain itu, penyidik juga memanggil pegawai honorer bernama Ayu Mega Sari. Ayu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Musa Zainuddin.
Rudi diduga menerima uang suap mencapai Rp 3 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir melalui Amran.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Febri menjawab diplomatis. Menurut Febri, pihaknya perlu memeriksa satu persatu latar belakang para calon Komisioner OJK.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap terkait usulan program aspirasi anggota DPR.