Presiden Jokowi diminta turun tangan terkait pembentukan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK tengah menggali dan mengumpulkan bukti keterlibatan jajaran direksi Jasindo lainnya.
Febri Diansyah mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
DPR disebut ingin memelihara segala bentuk prilaku korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia.
Bayangkan jika yang menjadi sasaran hak angket adalah pejabat negara di luar rumpun eksekutif, katakanlah pimpinan KPK. Setelah DPR menyatakan pendapat bahwa pejabat yang bersangkutan menyalahi peraturan perundang-undangan, langkah selanjutnya kemudian apa?
Disinyalir kepentingan itu datang para pihak yang diduga mengancam anggota Komisi V DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani.
Tak ada satu pun anggot Fraksi Demokrat yang ikut membubuhkan tanda tangannya sejak dari awal hak angket digulirkan
Pasal 24 UU MD3, menyebutkan secara eksplisit bahwa angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah.
Pemanggilan dan pemeriksaan mereka terkait kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif
Kami dari GMP KPK meminta KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi yang hingga saat ini belum juga terselesaikan