Presiden Jokowi mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2016 dinilai membuka peluang untuk memperdagangkan BUMN ke pihak swasta bahkan asing tanpa ada persetujuan DPR.
Terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas akan berpotensi pidana.
Prof. Hj. Istibsyaroh, Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta klarifikasi kepada MUI atas kunjungannya bersama delegasi muslim ke Israel.
Anggota Komisi V DPR memastikan, eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar terlibat atas dugaan penerimaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat.
Pada RKUHP yang sedang dibahas Panja RKUHP Komisi III, ancaman pidana bagi tindak pidana Penghinaan mengalami peningkatan.
Disahkannya PP No 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas oleh Presiden Jokowi dinilai inkonstitusional.
Komisi III DPR menagih penuntasan sejumlah kasus dugaan tindak kejahatan korupsi yang sudah lama mangkrak di KPK.
Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan Ormas FPI kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mencium adanya gerakan siluman untuk melakukan aksi menuntut pembubaran FPI di berbagai daerah.