Antasari Azhar
Jakarta - Presiden Jokowi mengabulkan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Sejak 10 November 2016, Antasari sudah meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, Antasari wajar mendapat grasi. Sebab telah menjalani hukuman pidana dengan baik."Saya kira Pak Antasari dapat grasi itu wajar, karena dia sebagai orang yang dijatuhi hukuman dan sebagai terpidana dia sudah menjalankan pidananya, dan selama menjalankan dia berkelakuan baik," kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1).Baca juga :
Inilah Kasus-kasus Sektor Pertanian Era Jokowi
Pun demikian, jika grasi yang diterima Antasari menjadi bebas tidak bersyarat, artinya hukuman dianggap sudah selesai, tidak menjadi masalah dan hal yang wajar.
Inilah Kasus-kasus Sektor Pertanian Era Jokowi
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Antasari Grasi Antasari Presiden Jokowi























