Kalau data pribadi Presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal.
Sidang Paripurna Luar Biasa saat ini mengambil agenda pengesahan Pertimbangan DPD RI Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2022.
Pengelolaan data-data milik rakyat tidak boleh main-main. Perlindungan data-data pribadi warga harus dilakukan secara optimal agar tidak terjadi kebocoran.
Apa yang terjadi di Indonesia saat ini adalah krisis perlindungan data pribadi, bahkan penyimpanan data di Indonesia cukup lemah.
Kebocoran data tersebut bahkan muncul setiap minggunya pasca Bukalapak dan Tokopedia, instansi pemerintah atau perusahaan BUMN seperti BPJS Kesehatan dan e-HAC juga mengalami kebocoran.
Terdapat 6 isu yang dibahas dalam RDPU kali ini yakni mengenai Persamaan dan Perbedaan Rancangan Perubahan RUU Versi DPD dan DPR;, Urgensi Pengaturan Suporter dalam RUU;, Pengaturan Spesifik tentang Pelatih Olahraga;, Alokasi Anggaran;, Penguatan Peran Daerah dalam Pembangunan Olahraga dan Pengaturan Kelembagaan Olahraga.
Komite II DPD RI bekerjasama dengan FEMA IPB menyelenggarakan Seminar Uji Sahih Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SP3K secara fisik terbatas dan virtual.
Setiap masukan pandangan kemudian aspirasi dari masyarakat itu memang harus dibuka seluas-luasnya, ditampung seluas-luasnya dalam setiap pembahasan RUU yang sudah dibahas, sehingga kita memang mendapatkan masukan dan aspirasi masyarakat yang bisa dipertanggungjawabkan.
Saat ini Komisi XI DPR RI dan pemerintah sedang membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang salah satu isu pentingnya adalah cukai rokok elektrik