RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat Paripurna, Selasa (12/4/2022).
Dalam usulan itu, Titi menyoroti aturan turunan tentang dana bantuan korban dan akses pada informasi tentang tindak pidana kekesaran seksual.
Sejumlah aktivis pendidikan meluncurkan laman web, untuk mengawal jalannya penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Representasi perempuan dalam bidang politik juga meningkat dan mampu menghadirkan berbagai kebijakan yang pro perempuan. Keterlibatan perempuan dalam bidang ekonomi juga meningkat.
Kami menyesalkan masih adanya sikap politik yang menghambat proses perbaikan manajemen penanggulangan bencana pada proses legislasi. Tidak seharusnya produk hukum yang mengatur isu-isu kebencanaan dan kemanusiaan diabaikan karena pertimbangan politik tertentu.
Papan bunga lainnya juga mayoritas sama, para penyintas kekerasan seksual dan korban serta para aktivis sangat bersyukur DPR gerak cepat mengesahkan UU TPKS.
Dia menegaskan UU TPKS harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
Saya atas nama Pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini.
Jadi hari ini kami melakukan rapat kerja antara Komisi VIII dengan pemerintah dan DPD RI, yaitu membahas nasib RUU Penanggulangan Bencana. Rancangan ini merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR RI, semangatnya untuk memperkut lembaga BNPB termasuk dari sisi anggaran, dari sisi koordinasi, dan lain sebagainya.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi seluruh pihak yang ikut membantu mewujudkan pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).