Cucun dengan tegas meminta Kemenkeu, dalam hal ini Dirjen Pajak untuk terbuka ke publik, jangan sampai menjadi polemik berkepanjangan yang membinggungkan masyarakat.
PKB mempertanyakan wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok (Sembako) hingga jasa pendidikan yang belakangan menjadi polemik.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui pembentukan dan penyusunan tiga RUU terkait Pengadilan Tinggi di beberapa Provinsi. Dalam rapat plenonya, Baleg sepakat terhadap ketiga RUU untuk dapat masuk ke tahap berikutnya.
Kalangan dewan menyoroti polemik rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Rencana pemerintah yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya menuai kritik dan panen hujatan.
Kalangan dewan angkat bicara soal rencana pemerintah yang tertuang dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya.
Pasal 353 RUU KUHP yang mengatur ancaman bagi mereka yang menghina lembaga negara, seperti DPR bisa dihukum penjara. Dalam pasal 354 ancaman bisa diperberat jika menghina lewat media sosial.
Kalangan dewan menyambut baik rencana pemerintah membuat sistem penggabungan antara data pribadi dengan satu data kependudukan.
Kejadian banyaknya pencurian data belakangan ini membuat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) semakin urgen.