Permintaan cegah oleh KPK itu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang sedang gencar dilakukan KPK menuai pertanyaan sejumlah pihak termasuk Komisi III DPR sebagai mitra kerjanya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang (UU) yang berlaku.
KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang sedang gencar dilakukan terhadap sejumlah kepala daerah bukan sebagai prestasi.
Pansus Hak Angket DPR adalah lembaga penyelidikan tertinggi dalam negara Republik Indonesia sebagaimana diatur konstitusi negara dalam Pasal 20 A ayat 2 UUD 1945.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tim penindakan melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di kantor Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Selasa (26/9).
KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
KPK meminta bantuan Polda Kaltim dalam rangka pengamanan kegiatan penyidikan terkait kasus tindak kejahatan korupsi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang belakangan gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk kegagalan lembaga ad hoc tersebut.
Penetapan tersangka itu mengemuka dari kegiatan tim penyidik KPK di Kukar. Dimana tim melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya di kantor Bupati Kukar.