Lelaki yang akrab disapa Akom ini juga enggan menjelaskan saat dikonfirmasi soal aliran dana e-KTP yang berujung korupsi.
Ade Komarudin dan Chairuman saat proyek e-KTP bergulir duduk sebagai anggota Komisi II. Sementara Tamsil merupakan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Selain Mirwan, KPK juga menjadwalkan tiga mantan anggota DPR RI. Yakni, Jazuli Juwaini, Abdul Malik Haramain, dan Djamal Aziz.
Bersama Suryadi yang merupakan anggota BPKP dan Miryam S selaku legislator Senayan, Eddy Rachman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.
Pada kasus E-KTP, dijadwalkan mantan Mendagri Gamawan Fauzi dipanggil sebagai saksi
Agus belum mau menjelaskan secara detail mengenai perusahaan yang dimaksud itu.
Pengembalian uang itu kini menjadi bukti bahwa aliran dana proyek yang kini berujung rasuah.
Tiga titik itu yakni, DPR, perusahaan kosorsium pemenang tender dan pihak swasta serta Kemdagri
Anas sendiri tak lansung kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia diinampakan untuk empat hari ke depan di Rutan Pomdam Guntur, Jaksel.
Selain Anas dan Setnov, saksi lain yang hari ini diperiksa dalam kasus E-KTP yaitu Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus alias Andi Narogong, wiraswasta home industry jasa elektroplating Dedi Prijono dan wiraswasta Vidi Gunawan.