Dari 36 lembar e-KTP itu, jelas Zudan, 16 e-KTP bisa dibaca datanya, sementara sisanya yang 20 lembar tidak bisa dibaca.
KPK belum mau mengungkap siapa-siapa saja pihak yang turut menerima. Ihwal penerimaan itu akan dibeberkan KPK dalam persidangan Irman dan Sugiharto.
Pemeriksaan dilakukan baik atas dokumen maupun fisik barang dengan menggunakan alat bantu X-ray, dilakukan bersama dengan petugas Fedex.
Sepanjang proses penyidikan kasus e-KTP, KPK telah mengagendakan pemeriksan terhadap 23 Anggota DPR Komisi II.
Febri menyatakan bahwa direncanakan penyidik KPK akan mengkonfirmasi informasi-informasi yang ada terkait aliran dana KTP-E dari Yasonna Laoly sebagai saksi
Yasonna pada panggilan pertama, Jumat (3/2/2017) lalu tidak hadir dengan alasan surat pemanggilan baru diterima sehari sebelum jadwal pemeriksaan.
Terkait kasus E-KTP ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi.
KTP yang banyak beredar di media itu hasil tangkapan kiriman melalui FeDex berasal dari Kamboja.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Yasonna menduga pemanggilan dirinya terkait kasus itu lantaran posisinya saat proyek e-KTP bergulir menjabat sebagai anggota Komisi II DPR.