Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta,
Dia dinilai terbukti menerima suap terkait pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.
Jaksa menyebut uang suap itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan seorang pengusaha bernama Rusdianto Emba.
Dugaan tersebut didalami penyidik KPK kepada lima saksi pada Rabu (15/6).
"Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dijadwal ulang yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut,"
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Komunikasi dan koordinasi keduanya dicurigai berkaitan dengan kasus dugaan suap
Hakim menilai perbuatan keduanya telah memenuhi semua unsur dakwaan jaksa KPK Muh Asri dan timnya.
Keduanya dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.
Suap itu dilakukan agar Pemerintah Kabupaten Bogor yang dipimpinnya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jabar.