Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.
Dokumen tersebut diangkut kala tim penyidik KPK menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta.
Pengusutan ini dalam rangka mengembangkan kasus kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017 pada Ditjen Pajak.
KPK telah menetapkan satu pihak Summarecon sebagai tersangka, yakni Vice President Real Estate, Oon Nushihono.
Muara Perangin Angin diyakini bersalah menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin agar mendapatkan proyek.
KPK menduga bukti itu menjadi materi obyek audit yang dilakukan auditor badan pemeriksa keuangan (BPK) Jawa Barat
Lembaga antikorupsi menduga adanya pemerimaan sejumlah uang Haryadi dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.
KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan