Tahanan KPK
Jakarta, Jurnas.com - Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK meyakini Muara Perangin Angin bersalah menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin agar mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di daerah Kabupaten Langkat.
""Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/6).
"Menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama berada tahanan serta denda Rp200 juta subsider empat bulan," tambah jaksa..
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni, Muara tidak mendukung upaya-upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan, Muara dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan. Kemudian belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya.
Muara dinilai terbukti melakukan suap senilai Rp572 juta untuk mengerjakan 11 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada tahun 2021.
Uang suap itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat orang pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut yakni, Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra.
Di mana, perusahaan Muara kemudian menjadi pemenang lelang proyek di Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Langkat.
Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Bupati Langkat Terbit Renacana Muara Perangin Angin Suap Proyek

























