Awalnya, jaksa KPK Takdir Suhan mengkonfirmasi Yaya yang dihadirkan bersaksi untuk terdakwa Ali Sadli terkiat percakapan tersebut.
Ditegaskan Febri, pemeriksaan saksi di KPK bukan berdasarkan pesanan ataupun yang lainnya. Tetapi, lanjut Febri, berdasarkan peraturan yang sah.
Hingga saat ini, kata Febri, sudah 360 calon kepala daerah yang melaporkan LHKPN.
Taufiqurrahman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hakim menyatakan, Dudung terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindka Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Permintaan dokumen itu setelah Ali Sadli ditangkap KPK. Namun, istri Ali saat diminta mengatakan bahwa dokumen tersebut telah dimusnahkan.
Selain kantor pribadi dan kantor dinas Abul Latif, tim KPK juga menggeledah kediaman rumah dinas Abdul Latif dan RSUD Damanhuri.
Alasannya, sudah dua pemimpin daerah tersebut yang terjerat kasus korupsi.
Kata Agus, pihaknya dalam dakwaan tersebut hanya ingin fokus dalam rangkaian keterlibatan mantan Ketum Partai Golkar tersebut.
Zumi berdalih tak mengetahui soal pemberian uang yang dilakukan anak buahnya kepada anggota DPRD Jambi.