Percepatan pembahasan RUU TPKS, harus tetap menghasilkan peraturan perundangan-undangan yang memberi kepastian hukum yang menyeluruh pada kasus-kasus kekerasan seksual.
Gugus Tugas itu beranggotakan Kemenkumham, KSP, Kemenag, Kejaksaan hingga Kepolisian.
RUU TPKS memuat sejumlah aspek yang diatur antara lain terkait sanksi dan tindakan, hukum acara, hak-hak korban, pencegahan, rehabilitasi dan pengawasan.
Pembahasan itu akan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Presiden (Surpres) Joko Widodo atau Jokowi agar RUU TPKS tersebut segera disahkan.
Dalam masa sidang ke depan kami akan prioritaskan untuk segera dibamuskan agar bisa dikirim ke pemerintah dan presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas.
Koordinator PPI Dunia, Faruq Ibnul Haqi menyebut hak bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan merupakan hak yang sangat krusial untuk diejawantahkan bagi siapapun termasuk kelompok rentan, perempuan dan anak.
Kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, sudah mendesak untuk segera ditangani dengan hadirnya RUU TPKS yang merupakan inisiatif DPR.
Bila Pemerintah sudah menegaskan komitmennya, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari sudah sewajarnya pimpinan DPR segera meresponnya dengan langkah nyata yang segera.
Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian P3A, maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal ini.
Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan dan hal ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan.