Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan, pengambilan keputusan tersebut untuk menentukan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Menurut data Komnas Perempuan, kekerasan seksual yang paling banyak jumlahnya kedua tertinggi dibanding kekerasan yang lainnya. Harapan dari masyarakat bagaimana ada sebuah hukum yang mengatur dan menangani hal tersebut secara komprehensif karena dari berbagai data menunjukkan banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang sulit diproses.
Sebenarnya secara materi muatan (RUU TPKS) hampir tidak ada yang diperdebatkan lagi. Hampir semua fraksi sudah sepakat.
Peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan harus menjadi momentum untuk mencegah dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Tewasnya Sarah, perempuan asal Cianjur yang disiram air keras oleh suami kontraknya menjadi potret pedih kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Ini menjadi tamparan buat kita bersama betapa perlindungan kepada kaum perempuan masih sangat minim.
Kata `atau` sebagai sanksi dalam RUU PKS ini nantinya malah bisa dijadikan alat untuk mengganti hukuman yang ada. Sehingga tidak ada efek jera sebagaimana tujuan awal dicantumkannya sanksi. Usul saya digunakan sanksi kumulatif yang merupakan gabungan antara sanksi penjara dan denda.
Memang masih ada kebelumsepahaman dari beberapa fraksi. Tapi itu menyangkut beberapa item saja. Yang pokok-pokoknya kita semua bisa bersepakat. Insyaallah akan terjadi titik temu dan secara keseluruhan, RUU ini akan siap disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Adapun crane yang roboh sudah diasuransikan.
Korban harus dilindungi dan dipulihkan