Salah satu yang akan menjadi pokok pembahasan adalah terkait pengembangan BUMDes.
Untuk membangkitkan dan menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 Dana Desa telah dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), jumlahnya mencapai Rp 4,2 triliun
Sektor pertanian ini menjadi konsentrasi kami beberapa tahun ke depan melalui program revolusi jagung.
BUMDes memiliki peran strategis dalam pemulihan ketahanan ekonomi di Indonesia pasca pandemi, khususnya di tengah ancaman kontraksi ekonomi dunia akibat pandemi Covid-19.
Nanti Kementerian (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) akan usahakan cari off taker dari dalam maupun luar negeri.
BUMDes itu diharuskan mengambil Core Bisnis yang belum dipilih oleh warga masyarakat di desa itu atau belum diambil BUMDes lain
Gus Menteri mengatakan, Desa adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu dan di UU Desa diberikan kekhususan
Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kuat sekali bahwa BUMDes sebagai entitas baru, unit usaha yang berbadan hukum yang setara dengan PT dan Koperasi yang ada selama ini.
Gus Menteri resmikan guest house, salah satu unit usaha milik BUMDes Sumber Sejahtera Desa Pujon Kidul, Kabupaten Malang
Saat ini DPD RI sedang menggodok RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). RUU tersebut adalah insiatif DPD RI sebagai upaya memperhatikan daerah.