Untuk membangkitkan dan menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 Dana Desa telah dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), jumlahnya mencapai Rp 4,2 triliun
Salah satu yang akan menjadi pokok pembahasan adalah terkait pengembangan BUMDes.
Terkait toko sembako, lanjutnya, BUMDes Hatukau tak hanya menjual produk di toko secara langsung, namun juga melayani penjualan secara online melalui situs www.balidoo.bumdesmart.id.
Maka kita terus perluas jaringan, agar di samping kita ingin harga produksi menjadi murah, produk juga bisa dipasarkan dengan harga yang baik.
Gus Menteri berharap, berkembangnya BUMDes akan berdampak pada kemandirian desa-desa di Indonesia secara ekonomi.
Di Desa Eti, ia juga berdiskusi dengan sejumlah Pengurus BUMDes di Kabupaten Seram Bagian Barat untuk mengetahui potensi dan hambatan yang dialami.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) untuk menjadi Undang-Undang dirasa penting.
Kedepannya, Kemendes PDTT sedang persiapan agar rasio Pendamping Desa dengan jumlah Desa tidak terlalu besar
Peningkatakan Kapasitas Pendamping Desa dilakukan melalui Pelatihan ulang pendamping, Pemutakhiran data SDGs Desa, Inkubasi Bumdes
Keberadaan BUMDes merupakan representasi model ekonomi padat karya. Mampu membawa dampak penyerapan tenaga kerja tinggi dan menggerakkan sektor riil di akar rumput.