Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS
Begitupun soal dalil bahwa Agus Rahardjo dan dua penyidik KPK di antaranya Aris Budiman melakukan pemalsuan dan menyalahgunakan wewenang.
Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara dokter Bimanesh Sutartjo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Senin, 26 Februari 2018.
Sementara dalam suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, KPK memperpanjang penahanan tersangka.
Tim Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya memiliki waktu maksimal14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Donny.
Dudung dibawa ke penjara khusus koruptor ikemarin, Kamis (1/3/2018) siang
Saut menepis penarikan Aris oleh Polri terkait dengan Sanusi terhadap dirinya, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik beberapa waktu lalu.
Selain Asrun dan Adriatma, KPK juga menetapkan Hasmun Hamzah dan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka kasus ini.
Tak hanya itu saja, tim KPK membawa Hasmun di rumahnya sekitar pukul 20.40 WITA. Pada Rabu (28/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA tim juga membawa Adriatma di rumah jabatannya.
Empat orang itu sebelumnya ditangkap tim satgas KPK bersama sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari.