JPU KPK mendakwa mantan Ketua Umum Partai Golkar itu karena dianggap menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta.
Mejelis hakim juga mencabut hak politik Nur Alam. Pencabutan hak politik itu sesuai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu orang anggota DPRD Malang yang tak memenuhi panggilan pemeriksana adalah Sahrowi.
Mantan Ketua DPD Jakarta Partai Golkar itu hanya bungkam saat digelandang petugas KPK ke mobil tahanan.
Fayakhun selain itu juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika.
KPK mendalami terkait dengan posisi pencantuman nama dan kepemilikan saham Deisti di PT Murakabi Sejahtera.
Mereka pun kompak bungkam saat disinggung soal kasus dugaan suap yang menjeratnya jadi pesakitan.
Selain Indraguna, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap VP Network Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Teten Wardya.
KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 Anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada Rabu (21/3).