DPR membatalkan pengiriman surat nota keberatan kepada Presiden Jokowi terkait penegahan terhadap Ketua DPR Setnov dalam kasus korupsi e-KTP.
Meski penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan sedan menjalani perawatan, pengusutan kasus korupsi e-KTP tetap jalan.
Meski DPR meminta pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dibatalkan, KPK memastikan proses hukum kasus korupsi e-KTP tetap jalan.
Kasatgas penyidikan kasus yang telah menjerat tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong ini tak hanya Novel.
Dalam kesaksiannya, Hadi membenarkan lelang dalam proyek e-KTP akhirnya dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Ketidakhadiran Miryam disampaikan kuasa hukumnya melalui surat yang disampaikan ke lembaga antikorupsi.
Agus saat itu menyarankan agar proyek e-KTP yang terdiri dari 9 item dipecah.
Ketiga konsorsium tersebut tak mampu mengintegrasikan key management service dengan hardware security module.
Tri mengaku kerap melakukan rapat dengan Andi Narogong dan tim dari Perum Percetakan Negara RI (PNRI) di ruko Fatmawati.
Miryam sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.