Komisi III DPR mendorong pembentukan hak angket untuk memaksa KPK membuka video penyidikan Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP.
Komisi III DPR memaksa KPK memutar rekaman video pemeriksaan penyidik terhadap Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP.
Sedianya Miryam diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberi keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP.
KPK mencari aktor intelektual kasus korupsi e-KTP lewat fakta materil. Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan.
Pemanggilan ulang ini dilakukan lantaran Miryam tak hadir pada pemeriksaan Kamis (13/4/2017) lalu.
Untuk menyelesaikan masalah antara LKPP dan Kemendagri saat itu, SBY kemudian menugaskan Boediono selaku Wapres untuk menanganinya.
Penyidik KPK menduga jika Miryam pernah bercerita tentang adanya tekanan yang dilakukan pihak-pihak tertentu terkait pengakuannya.
Dalam pertemuan itu, Husni menjelaskan kembali tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Pengacara Farhat Abbas sebelumnya menyebut jika Anton merupakan orang suruhan SN dan RA.
KPK mengingatkan DPR terkait protes pencekalan terhadap Setya Novanto (Setnov) ke luar negeri dalam kasus korupsi e-KTP.