Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Meski DPR meminta pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dibatalkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum kasus korupsi e-KTP tetap jalan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, permintaan pembatalan itu merupakan hak dan kewenangan dari DPR. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk pembelaan diri."Itu hak mereka, setiap orang kan punya hak untuk membela dirinya dengan segala macam cara, kita silakan aja, tapi proses hukum tetap jalan," kata Basariah, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4).Semestinya, kata Basariah, DPR taat dengan aturan hukum yang berlaku. Dimana, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pencekalan guna memperlancar proses penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri
























