ICW menilai jika RUU KUHP itu disahkan akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya, hilangnya kewenangan KPK dalam menindak perkara korupsi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Golkar Bambang Soesatyo sebagai saksi.
Sejak penilaian atas laporan keuangan pertama kali tahun 2006 dilakukan oleh BPK, penilaian dengan hasil sangan baik ini merupakan yang kedua kalinya.
Pimpinan DPR dan Komisi III DPR diminta untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan RUU KUHP yang sedang dalam pembahasan bersama pemerintah.
RUU KUHP yang sedang pembahasan antara DPR dengan pemerintah menuai polemik. Dimana, KPK menyebut RUU KUHP tersebut berpotensi melemahkan kewenangan pemberantasan korupsi.
Perbuatan Fredrich dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mantan pengacara Setya Novanto itu dihukum 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Fredrich juga dituntut dengan hukuman denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Siti divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari pemerintah terkait permintaan agar pasal-pasal tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RUU KUHP.
DPR mengaku tidak ada upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan RUU KUHP. Bahkan, DPR siap menerima masukan dari sejumlah elemen masyarakat termasuk KPK.