Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui ada keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan LSM penggiat anti korupsi terhadap Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah dibahas DPR.
Berkali-kali dicecar pertanyaan, Tasdi tetap setia bungkam. Sembari melangkahkan kaki, Tasdi justru menebar senyum sumringah.
Selain mengamankan enam orang, tim Satgas KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga suap kepada Tasdi yang merupakan Ketua DPC PDIP Purbalingga.
Donny mengaku diminta memberikan uang kepada Abdul Latif. Uang tersebut sebagai fee atas proyek yang dimenangkan olehnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penerimaan itu terjadi semasa Tjahjo menjabat Mendagri. Mantan Sekjen PDIP itu kemudian melaporkan penerimaan itu ke unit gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam OTT ini, tim mengamankan enam orang. Empat orang termasuk Tasdi diamankan di Purbalingga.
Selain kepala daerah, dalam OTT ini, KPK juga membekuk pejabat daerah dan pihak swasta. "Ada kepala daerah, pejabat daerah dan swasta," ungkap Febri.
Pengajuan PK disampaikan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun, sambung Dedi, laporan tersebut tidak ada atensi balasan. Bahkan, hingga lima kali pergantian Kapolda Sultra kasus itu seakan `ditelan bumi`.
Ada 10 poin sikap KPK yang dirangkum dalam surat tersebut. Berikut 10 poin sikap KPK dalam surat yang dilayangkan tersebut