Susilo diduga menyuap untuk menggaet proyek di daerah kekuasaan dua kader PDIP tersebut.
Setelah mangkir, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) akhirnya menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/6) pagi tadi.
Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah diminta untuk bersikap proporsional dan faktual dalam memberikan keterangan kepada media.
Selain Samanhudi, KPK menetapkan dua tersangka lain. Yakni, Bambang Purnomo (BP) selaku pihak swasta dan kontraktor, Susilo Prabowo (SP).
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Ketua Banggar DPR Azis Syamsuddin dan Bendum PDI-Perjuangan, Olly Dondokambey diperiksa penyidik KPK.
Pasca pertemuan itu, Tasdi diduga meminta jatah sebesar Rp 500 dari proyek pembangunan senilai Rp 22 miliar itu. Permintaan itu lantas disanggupi oleh Librata.
Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi diduga menerima uang suap senilai Rp 100 juta dari Hamdan, Librata, dan Ardirawinata.
Seperti halnya Ganjar dan Nurhayati, Aziz juga mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak perlu reaktif menanggapi ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam pemeriksaan sebagai saksi.