Bukan solusi, perlu di evaluasi. Kasusnya serupa kebijakan larangan ekspor batu bara, sangat terkesan emosional, akhirnya rugi. Bila kegiatan ekspor minyak goreng dilarang, maka industri dalam negeri tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi. Jangan sampai Larangan kebutuhan ekspor Minyak Goreng mengakibatkan kerugian.
Sekarang adalah saat yang tepat bagi Pemerintah merumuskan ulang tata niaga migor ini secara radikal dan kembali kepada ruh konstitusi.
Kalau larangan itu berlaku mulai 28 April 2022 maka sebelum tanggal itu dikhawatirkan akan ada ekspor migor dan CPO besar-besaran. Akibatnya persediaan migor dan CPO langka dan masyarakat lagi yang dirugikan.
Semoga kebijakan itu tidak bernasib sama seperti larangan ekspor batu bara yang hanya berumur sepekan. Dan ironisnya kebijakan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan presiden dibatalkan oleh menko maritim dan investasi.
Dalam waktu dekat, Kemendag mesti dipanggil DPR RI. Ini penting dilakukan sebagai upaya untuk membuat tindakan yang lebih agresif untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng yang sudah 7 bulan lebih harganya melangit. Penangkapan tersangka-tersangka ini mesti ada tindakan lanjutan sehingga harga minyak goreng di masyarakat kembali normal.
Ancaman itu bukti salah satu bentuk arogansi pengusaha yang merasa besar. Mereka berani mengancam karena tidak sadar akan penderitaan rakyat yang membesarkan mereka yang hampir enam bulan mengalami kelangkaan dan kemahalan migor.
Karena ada yang sejak pengumuman kelulusan pada bulan Januari atau Februari tidak bekerja lagi, ada yang mulai ujian bulan November pun sudah dipecat dari yayasannya. Bahkan, ada yang baru mendaftar pun sudah dipecat dari yayasannya. Selain dipecat, guru swasta yang masih dipertahankan pun tidak diberikan pesangon.
Saya meminta Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar mafia minyak goreng.
Miris kita membaca berita ini. Memang diitengarai sebelumnya, terjadi ekspor illegal minyak goreng. Terbukti dengan kelangkaan dan harga yang masih di atas HET. Tapi kita tidak menyangka, kalau kasus ini melibatkan oknum selevel Dirjen. Sungguh disayangkan.
Fraksi PKS meminta agar Pemerintah menyediakan pelayanan tes antigen 1×24 jam atau tes PCR 3×24 jam bagi yang belum melakukan vaksinasi booster. Fraksi PKS mengusulkan layanan tes tersebut dapat disediakan secara gratis dengan menggunakan CSR BUMN. Hal ini diperlukan agar syarat perjalanan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik pada tahun ini.