Jumlah pemudik tahun ini diprediksi meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya karena ini adalah pertama kali pemerintah memperbolehkan mudik setelah pandemi covid. Dan dari 79,4 juta pemudik tahun ini, sekitar 75 persennya (60,47 juta pemudik) akan menggunakan transportasi darat.
Langkah korektif terakhir ini kalau tidak diiringi dengan penataan regulasi yang kondusif maka Pemerintah akan membuang banyak energi yang tidak perlu.
Mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk mengatur produksi dan pembentukan harga. Sementara kepatuhan pada regulasi yang ada, baik di sisi produksi maupun di sisi distribusi sangat mengkhawatirkan.
Rencana pemerintah menaikan tarif dasar listrik (TDL) pada tahun 2022, sebagaimana disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, 13 April lalu, dinilai tidak memiliki alasan kuat. Terlebih apabila alasan penyesuaian tarif listrik tersebut karena kenaikan harga migas internasional.
Komisi VII DPR RI menanggapi secara datar strategi jangka menengah dan jangka panjang Kementerian ESDM terkait dengan penyesuaian harga Pertalite, solar dan gas LPG 3 kilogram. Dan terkait penyesuaian harga BBM bersubsidi tersebut tidak masuk dalam kesimpulan rapat.
Kelanjutan proses dari peserta yang sudah lolos ini terhenti dikarenakan adanya kebijakan baru dari pemerintah merupakan pengaturan yang merugikan hak dari peserta yang sudah dinyatakan lolos karena pada pengaturan ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya.
Secara khusus terkait Pertamax. Kalau saja Pemerintah konsisten menjadikannya sebagai bahan bakar umum, yang harganya sesuai mekanisme pasar, tentu masyarakat mengerti. Masalahnya sudah melekat di atas benak mereka, bahwa Pemerintah tidak konsisten dengan harga Pertamax ini.
Jadi sebenarnya pengusaha MGS ini mendapat dobel subsidi. Satu subsidi di hulu, melalui dana BPDPKS (badan pengelola dana perkebusan kelapa sawit) dan satu lagi subsidi di hilir, melalui dana BLT.
Sejauh ini pemerintah hanya bisa mengimbau dan menyindir. Padahal dengan kewenangan yang ada harusnya pemerintah bisa menindak pengusaha nakal tersebut.
Kedaulatan pangan merupakan kemandirian bangsa Indonesia untuk menentukan politik pangan dengan mengoptimalkan seluruh potensi dan daya dukung elemen bangsa yang bergerak pada sektor pangan yaitu pertanian, kelautan perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan dengan memproduksi produk pangan untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.