Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme, atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah. Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme.
Saifuddin melakukan penistaan agama Islam dengan terbuka meminta agar 300 ayat Al Quran dihapus atau direvisi karena dia pahami sebagai mengajarkan kekerasan dan terorisme, dan bahwa Pesantren adalah sumber terorisme.
Jangan Ditembak Mati
“Sejak awal kami (BNPT, Red) sudah menegaskan bahwa persoalan radikalisme harus menjadi perhatian sejak dini, karena sejatinya radikalisme adalah paham yang menjiwai aksi terorisme. Radikalisme merupakan sebuah proses tahapan menuju terorisme yang selalu memanipulasi dan mempolitisasi agama”
Ketua Umum Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Seger Handoyo menekankan pentingnya para psikolog dan ilmuwan psikologi perlu meningkatkan kompetensi, baik dalam hal praktik maupun keilmuan.
Radikalisme dapat menjadi embrio lahirnya ekstrimisme bahkan terorisme.
Tantangan yang harus segera dijawab, menurutnya adalah beradaptasi dengan pesatnya kemajuan perkembangan teknologi informasi (TI). Meskipun hal itu disatu sisi positif, namun di bagian lain, terkadang dapat dimanfaatkan oleh para kelompok terorisme.
Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan garda terdepan dalam pencegahan penyebaran radikal terorisme dengan memberikan vaksinasi ideologi kepada umatnya.
BNPT bersama dengan Pondok Pesantren Nurul Falah menggelar kegiatan silaturahmi dan dialog kebangsaan BNPT RI dengan FORKOPIMDA, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam rangka pencegahan paham radikal terorisme.