Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) resmi disahkan untuk menggantikan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri harus bersertifikat. Hal itu setelah disahkan dan diundangkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Salah satu pemicu terjadinya pengiriman TKI ilegal dan kejahatan perdagangan orang adalah keterbatasan informasi tentang bermigrasi yang benar, serta lamanya proses pengurusan pada layanan migrasi.
Pemerintah diminta agar lebih selektif dalam mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Dimana, harus benar-benar memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Pertemuan rombongan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan anggota Timwas TKI bersama ratusan perwakilan pekerja migran dan organisasi masyarakat Indonesia di Brunei yang berjumlah 49 organisasi berlangsung hangat dan penuh dengan suasana kekeluargaan.
Para wanita asal Indonesia dan Filipina yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga mengaku mendapatkan gaji rendah.
Khusus untuk TKI purna, Menaker Hanif berharap ada semakin banyak pihak yang terlibat untuk meningkatkan keterampilan mereka
hasil survey World Bank dan BPS, menyebutkan bahwa dalam tiga tahun terakhir kasus beban kerja TKI dan kekerasan terhadap TKI terus menurun
Kerjasama pencegahan di lingkungan internal Kementerian Ketenagakerjaan, tapi juga terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik sebelum berangkat maupun di luar negeri.
Lingkungan kerja juga sangat kondusif dengan fasilitas lengkap seperti uang lembur dan bonus yang diterima sedikitnya 1250 – 1500 Dollar AS tiap bulannya.