Diketahui dari hasil pemeriksaan Tim WFQR IV, speedboat tersebut tanpa nama, bermesin Yamaha 250 PK 3 dua unit dan diawaki dua orang ABK.
Setelah menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 39/2004 mengenai TKI, Tim Pengawas (Timwas TKI) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalbar yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluarnya TKI.
Pemerintah daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberi pelatihan kepada TKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam RUU nomor 39/2004 tentang TKI.
Ketua Kunjungan Timwas TKI DPR RI Dede Yusuf meminta Pemerintah Daerah dapat terlibat langsung dalam pelaksanaan perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.
Anggota Timwas TKI DPR RI Rahayu Saraswati meminta kepada Pemerintah untuk menyediakan pusat rehabilitasi bagi korban TPPO yang dipulangkan dalam keadaan membutuhkan rehabilitasi dan kasih sayang dari orang-orang sekitar.
Timwas TKI DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena mengimbau kepada Pemerintah agar mengalokasikan sebagian 20 persen anggaran pendidikan untuk mendidik dan melatih bagi calon TKI.
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memberi kewenangan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melindungi para TKI atau buruh migran di luar negeri.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akan menekankan pada perlindungan TKI.
Pemerintah akan memulangkan tujuh jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kecelakaan lalulintas di Penang Malaysia
Pemerintah memulangkan tujuh jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kecelakaan lalulintas di Penang Malaysia.