Pemerintah mengingatkan kepada seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak berangkat ke Arab Saudi untuk tidak membawa jimat atau benda-benda yang mengandung mistis.
Sebanyak lima dari 20 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi terjerat kasus sihir atau mistis. Dan saat ini pemerintah sedang melakukan pendampingan hukum.
Aparat penegak hukum diminta lebih sigap, waspada dan cepat dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri. Hal ini terkait masih adanya TKI yang tersandung permasalahan hukum.
Alasannya, selama ini masih banyak TKI yang berangkat ke Negeri Jiran, tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam rangkaian kunjungan muhibah DPR RI ke Bahrain, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan delegasi Parlemen Indonesia menyempatkan diri menemui beberapa pekerja migran yang sedang ditampung di Shelter TKI di KBRI.
Setibanya di Jakarta, Parinah akan diterima perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI.
Mulai tahun ini, pengajuan izin prodi baru harus menggunakan borang usulan.
Sebelum adanya Program Upsus Pajale, para pemuda dari Desa Abi dan Kabupaten TTS, umumnya keluar daerah menjadi Tenaga Kerja indonesia (TKI)
Makin banyak kalangan milenial yang bersemangat wujudkan startup yang membawa banyak manfaat.
Apabila WNI dan TKI mendapatkan masalah sehingga pemerintah dapat memberikan bantuan.