Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR RI batal untuk mengesahkan UU Pilkada yang sebelumnya telah disetujui dalam pembahasan tingkat I di Baleg DPR Ri bersama pemerintah.
Dalam rapat tersebut, Pimpinan Komisi III menyampaikan permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU, mengingat masa persidangan ini merupakan masa persidangan terakhir dalam periode keanggotaan DPR RI 2019-2024.
Apakah hasil pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?
Itu langkah bongkar-pasang yang kurang tepat. Apa yang bisa diharapkan dari menteri baru secara struktural dalam waktu kurang dari dua bulan. Pembahasan dengan DPR juga hanya tinggal satu masa sidang lagi. Jadi ini murni bersifat politis.
Pimpinan DPR Harus Jamin Penuntasan Pembahasan RUU PPRT menjadi Undang-Undang
Dorong Pimpinan DPR segera Tuntaskan Pembahasan RUU PPRT menjadi Undang-Undang
Itu langkah bongkar-pasang yang kurang tepat. Apa yang bisa diharapkan dari menteri baru secara struktural dalam waktu kurang dari dua bulan. Pembahasan dengan DPR juga hanya tinggal satu masa sidang lagi.
Kapan kita mendapatkan atau mendengarkan partisipasi publik tentang undang-undang ini? artinya jangan sampai kita sudah selesai (pembahasan) tingkat 1, (namun) belum pernah mendengarkan dari mereka (partisipasi publik).
Keputusan MKD tidak tepat dilandasi oleh dua alasan. Pertama, prosedur pemanggilan kepada Ketua MPR tidak sesuai dengan prosedur tata tertib. Kedua, dalam setiap pembahasan terkait tugas-tugas MPR, Ketua MPR melibatkan para Wakil Ketua MPR.
Saya menanggapi keputusan MA, saya pingin tahu argumentasinya, tetapi itu sebagai bahan masukan, masukan terkait dengan pembahasan UU pilkada dan pilpres yang kita pingin dalam satu kesatuan, pemahaman kita mana yang urusan politis.