News

Isma Yatun Kembali Pimpin BPK RI, Ini Susunan Lengkap Pimpinan Baru

Sidang BPK dihadiri oleh seluruh Anggota BPK dan diselenggarakan dengan mekanisme musyawarah dengan mufakat.
Gedung BPK RI. (Foto: bpk.go.id)

Jakarta, Jurnas.com - Sidang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia secara resmi telah memutuskan susunan pimpinan baru yang mencakup Ketua, Wakil Ketua, hingga jajaran Anggota BPK RI melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat. Sidang pleno yang menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menjalankan tugas dan wewenang institusi ini dihadiri oleh seluruh Anggota BPK secara lengkap di Jakarta.

Berdasarkan Surat Keputusan BPK Nomor 7/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026, Isma Yatun kembali dipercaya dan ditetapkan sebagai Ketua BPK RI. Ia didampingi oleh Budi Prijono yang resmi menjabat sebagai Wakil Ketua BPK. Keputusan penting ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 3 November 2026.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Teguh Widodo, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa jalannya sidang berlangsung dengan lancar dan demokratis. "Sidang BPK dihadiri oleh seluruh Anggota BPK dan diselenggarakan dengan mekanisme musyawarah dengan mufakat. Sidang BPK adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BPK," ujar Teguh di Jakarta, Jumat.

Selain menetapkan Ketua dan Wakil Ketua, sidang tersebut juga meresmikan pembagian posisi untuk jajaran Anggota BPK lainnya. Berdasarkan keputusan yang sama, susunan Anggota BPK yang baru terdiri atas Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I BPK, Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II BPK, serta Slamet Edy Purnomo yang menjabat sebagai Anggota III BPK.

Selanjutnya, posisi Anggota IV BPK dipercayakan kepada Khaidir Abdurrahman, Bobby Adhityo Rizaldi ditetapkan sebagai Anggota V BPK, dan Akhsanul Khaq menempati posisi sebagai Anggota VII BPK. Penetapan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan keuangan negara serta menjaga akuntabilitas lembaga-lembaga pemerintahan secara optimal di bawah kepemimpinan periode baru ini.

Dalam sidang paripurna tersebut, para pimpinan dan anggota juga menyepakati keputusan penting lainnya, yakni menunjuk Isma Yatun sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Anggota VI BPK untuk merangkap jabatan sebagai Ketua BPK.

Penunjukan ganda ini dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan menyusul wafatnya Anggota VI BPK sebelumnya, Fathan Subchi, pada tanggal 25 Oktober 2026 lalu. Kesepakatan khusus mengenai penunjukan pelaksana tugas ini dituangkan secara terpisah melalui Keputusan BPK Nomor 8/T/K/BPK/HKM.01.06/11/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Anggota VI BPK.

Teguh Widodo menambahkan bahwa seluruh rincian mengenai pembagian tugas, fungsi, serta wewenang bagi Ketua, Wakil Ketua, maupun para Anggota BPK telah disesuaikan dengan ketentuan internal yang berlaku.

Pedoman kerja tersebut diatur secara ketat melalui Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja BPK. Regulasi ini juga telah mengalami penyesuaian melalui Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2025, yang memastikan efisiensi birokrasi dan kejelasan koordinasi di lingkungan internal lembaga pemeriksa keuangan negara ini.