Brussels, Jurnas.com - Regulator teknologi Uni Eropa secara resmi melayangkan tuduhan terhadap platform media sosial TikTok, atas dugaan pelanggaran aturan konten digital akibat efek 'rabbit hole' dari sistem FYP yang membahayakan mental remaja.
Komisi Eropa menilai algoritma platform tersebut terus-menerus menyajikan aliran konten sejenis yang memicu kecanduan pengguna. Jika pemilik TikTok asal Tiongkok, ByteDance, gagal mengatasi masalah sistemik ini, mereka terancam denda berat hingga 6 persen dari total omzet tahunan global perusahaan pada tahun depan.
Langkah tegas ini diambil setelah TikTok dinilai gagal menerapkan langkah mitigasi yang proporsional, masuk akal, dan efektif untuk meredam risiko pada platformnya.
Pihak berwenang menyoroti bahwa paparan berulang terhadap konten bernuansa kesedihan, isolasi sosial, hingga isu citra tubuh dapat memberikan dampak yang sangat merusak bagi kesehatan mental pengguna, terutama anak-anak dan remaja.
Kepala Regulator Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, menegaskan bahwa setiap kali pengguna menggeser layar atau menyukai video, algoritma TikTok akan terus menyajikan konten serupa hingga menggiring pengguna masuk ke dalam jebakan algoritma yang sulit dihindari.
Guna melindungi kesejahteraan pengguna dan anak di bawah umur, regulator mendesak TikTok untuk segera merombak desain algoritma pada barisan umpan For You, sebagaimana dikutip dari Reuters pada Jumat (6/11).
Komisi Eropa meminta agar rekomendasi konten lebih mengandalkan preferensi eksplisit dari pengguna, meningkatkan aksesibilitas serta kegunaan kendali pengguna, dan secara rutin melakukan pengujian terhadap kinerja algoritmanya.
Tindakan hukum ini resmi dijatuhkan di bawah naungan Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA) yang mewajibkan platform digital berskala besar untuk secara aktif menangani konten berbahaya dan ilegal.
Investigasi dan Tekanan Global
Tuduhan terbaru ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi yang lebih luas terhadap operasional TikTok di kawasan Eropa. Pada Februari lalu, regulator Uni Eropa juga telah menjatuhkan dakwaan awal terhadap TikTok terkait desain platform yang memicu kecanduan, perlindungan anak yang dinilai belum memadai, serta hambatan akses data publik bagi para peneliti.
Selain menyasar TikTok, Komisi Eropa saat ini juga tengah menjalankan penyelidikan terpisah terhadap efek serupa pada sistem rekomendasi platform milik Meta, yakni Facebook dan Instagram.
Tekanan terhadap platform media sosial kini kian meningkat di seluruh dunia seiring dengan makin tingginya kekhawatiran publik bahwa algoritma internet turut memperparah krisis kesehatan mental di kalangan anak-anak.
Kondisi ini mendorong sejumlah pemerintah di berbagai negara untuk mempertimbangkan hingga menerapkan larangan akses bagi pengguna di bawah umur guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.





