Jakarta, Jurnas.com - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi suspend khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah. Kebijakan tegas ini diambil lantaran ribuan unit tersebut dinilai tidak tertib dan tidak disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa langkah ini berlandaskan pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Sanksi ini mulai diberlakukan secara efektif sejak Senin, 2 November 2026.
Berdasarkan data dari Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, persebaran SPPG yang dikenakan sanksi suspend meliputi:
Mekanisme Pemulihan Status Operasional
Meski menjatuhkan sanksi penangguhan, BGN tetap membuka ruang bagi SPPG terdampak untuk kembali beroperasi. Syarat utamanya adalah menyelesaikan dan menyampaikan LPDH sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
Selanjutnya, pihak BGN akan melakukan verifikasi mendalam terhadap laporan tersebut guna memastikan kesesuaian format serta substansinya. Apabila dinilai sudah benar dan memenuhi syarat, status suspend akan dicabut. Kendati demikian, perlu dicatat bahwa selama masa penangguhan berlangsung, seluruh insentif bagi SPPG tersebut dihentikan sementara.
Pentingnya Akuntabilitas Anggaran
Ketut menegaskan bahwa penyampaian LPDH bukan sekadar formalitas administratif belaka. Kewajiban ini merupakan pilar utama dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Program Makan Bergizi (MBG).
“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” jelas Ketut di Jakarta, Jumat (30/10).
Selain itu, laporan harian ini juga berfungsi sebagai instrumen preventif guna menghindari potensi pengalihan atau penyalahgunaan dana agar selalu tepat sasaran sesuai peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG. Melalui kebijakan ini, BGN berharap seluruh pengelola SPPG dapat meningkatkan kedisiplinan administratif demi terwujudnya tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.






