Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendesak pemerintah mempercepat pembentukan UU Satu Data Indonesia.
Regulasi tersebut penting bukan hanya untuk mengakhiri tumpang tindih pengelolaan data antarlembaga, tetapi juga memastikan informasi pribadi masyarakat tidak disalahgunakan.
Yanuar menilai, pengelolaan data nasional selama ini masih terkendala ego sektoral. Kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga membuat proses integrasi data belum berjalan maksimal. Padahal, pemerintah membutuhkan satu basis data yang akurat sebagai pijakan dalam menentukan kebijakan publik.
"Perpres ini tidak kemudian bisa mengonsolidasi secara kewenangan dan bicara soal data. Makanya perlu adanya undang-undang ini," kata Yanuar dalam forum Dialektika Demokrasi bertema UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).
Menurut legislator tersebut, keberadaan undang-undang akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menyatukan tata kelola data nasional. Dengan begitu, tidak ada lagi sekat kewenangan yang menghambat pertukaran dan pemanfaatan data antarlembaga.
Dia mencontohkan, persoalan ketidakakuratan data masih dapat ditemukan dalam penyaluran bantuan sosial maupun penentuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Ketidaksinkronan data berpotensi membuat masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan layanan maupun bantuan pemerintah.
Karena itu, cakupan Satu Data Indonesia tidak boleh hanya berkutat pada data kependudukan. Informasi mengenai sumber daya alam, geospasial, hingga aset strategis negara juga perlu masuk dalam sistem integrasi nasional.
"Harapannya, satu data itu bisa menjadi acuan yang kemudian berbasis saintifik dalam mengambil keputusan," ujarnya.
Meski demikian, Yanuar mengingatkan integrasi data tidak boleh mengabaikan perlindungan privasi. Menurut dia, semakin luas akses dan pertukaran informasi antarlembaga, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem keamanan serta pengawasan yang ketat.
Dia menilai, Undang-Undang Satu Data Indonesia harus diselaraskan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Jangan sampai upaya membangun integrasi data justru menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mengakses dan memanfaatkan informasi masyarakat tanpa hak.
Kekhawatiran tersebut, kata Yanuar, semakin relevan di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Apalagi, berbagai kasus kebocoran data telah menunjukkan bahwa keamanan informasi masih menjadi pekerjaan serius pemerintah.
Yanuar juga mengaitkan persoalan perlindungan privasi dengan mencuatnya dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah petinggi Polri.
Menurutnya, kasus tersebut memperlihatkan bahwa penyalahgunaan teknologi pengawasan dapat menjadi ancaman bagi siapa pun, termasuk masyarakat biasa.
"Kalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di Republik ini bisa diakses, tentu kita sebagai rakyat biasa jadi khawatir. Jangan-jangan kita juga mengalami hal yang sama," tuturnya.
Dia menegaskan, penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi negara tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pengadaan alat tersebut yang menggunakan anggaran negara harus memiliki dasar kewenangan, dapat diaudit, serta dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Yanuar tidak mempersoalkan kegiatan intelijen sepanjang dilakukan untuk kepentingan negara dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, kewenangan mengakses informasi maupun melakukan penyadapan tidak boleh diberikan tanpa batas kepada setiap institusi.
"Harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang pendataan. Ini harus disegerakan sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring dan survei bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Dia berharap pembentukan UU Satu Data Indonesia menjadi momentum membangun tata kelola informasi nasional yang lebih tertib dan akuntabel.
Sebab, keberhasilan integrasi data tidak cukup diukur dari kemampuan pemerintah mengumpulkan informasi, tetapi juga dari jaminan bahwa data tersebut aman dan tidak digunakan untuk kepentingan di luar hukum.





