News

Roy Suryo Tertawa Saat Jokowi Pamerkan Ijazah di Persidangan

Roy Suryo tertawa ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikannya dari tingkat SD hingga perguruan tinggi di persidangan.
Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Jakarta, Jurnas.com - Roy Suryo sempat tertawa ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah pendidikannya dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi di hadapan pengunjung sidang.

Momen tersebut terjadi saat Jokowi menjadi saksi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

Dalam sidang tersebut, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan seluruh ijazah yang dimilikinya. Setelah mendapat kesempatan, Jokowi kemudian memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada pengunjung yang hadir di ruang sidang.

Roy Suryo yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut turut mendekati meja majelis hakim. Saat Jokowi menunjukkan kumpulan ijazahnya, Roy terlihat tertawa.

Dalam kesaksiannya, Jokowi mengaku mengalami kerugian secara immateriil akibat tudingan ijazah palsu yang dilontarkan Roy Suryo dan pihak lainnya. Ia merasa nama baiknya beserta keluarga telah tercoreng akibat tuduhan tersebut.

“Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim

Jokowi juga mengungkapkan dampak tudingan tersebut terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepadanya. Ia merujuk hasil survei terbaru mengenai persepsi publik terhadap polemik ijazah palsu yang menyebut 18 persen masyarakat meyakini ijazahnya palsu.

Menurut Jokowi, persentase tersebut setara dengan sekitar 34 juta orang. Ia menilai jumlah itu tidak sedikit dan tuduhan yang terus berkembang telah memengaruhi kepercayaan publik terhadap dirinya.

“Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya, Yang Mulia,” ujarnya.

Tak hanya merasa nama baiknya tercemar, Jokowi juga mengaku dirugikan karena dituding menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti sejumlah kontestasi politik.

Ia menyebut tuduhan tersebut seolah-olah menggambarkan dirinya menggunakan dokumen pendidikan palsu saat mencalonkan diri sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden.

“Kemudian yang ketiga juga saya merasa juga dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali, Yang Mulia,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Dakwaan terhadap Roy dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9).

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada dakwaan subsidair, Roy juga didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, jaksa turut menyertakan dakwaan terkait Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.