News

UU Satu Data Indonesia Harus Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi

Integrasi data ini sangat penting agar masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan benar-benar mendapatkan bantuan sosial.
Pengamat Politik, Iwan Setiawan. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Undang-Undang Satu Data Indonesia diharapkan tidak hanya mengakhiri persoalan tumpang tindih dan ketidakakuratan data antarlembaga pemerintah, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan terhadap privasi masyarakat.

Pengamat politik Iwan Setiawan menilai, ketidakakuratan data pemerintah selama ini telah menimbulkan persoalan serius. Tidak sedikit masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan sosial maupun layanan kesehatan justru terabaikan akibat perbedaan data antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Iwan dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).

Menurut Iwan, data kini menjadi aset strategis yang menentukan arah kebijakan negara. Bahkan, perannya dapat dianalogikan seperti energi yang menggerakkan berbagai aktivitas, termasuk dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.

Namun, persoalan mendasar di Indonesia adalah belum adanya keseragaman dan keterpaduan sistem pendataan. Masing-masing kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah masih memiliki basis data sendiri yang kerap menghasilkan informasi berbeda.

Akibatnya, kebijakan yang seharusnya tepat sasaran justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Persoalan tersebut terlihat dalam pendataan penerima bantuan sosial, peserta BPJS, hingga pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil.

Iwan mencontohkan, kesalahan klasifikasi bisa membuat seseorang yang secara ekonomi membutuhkan bantuan justru masuk kategori masyarakat mampu. Bahkan, ada orang yang hanya berstatus sebagai pengurus masjid tetapi tercatat dalam kelompok masyarakat kaya.

"Integrasi data ini sangat penting agar masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan benar-benar mendapatkan bantuan sosial. Ini berkaitan dengan hak mereka. Kalau datanya salah, hak masyarakat bisa tidak terpenuhi," tegasnya.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak bisa terus dibiarkan karena menyangkut hak dasar masyarakat. Karena itu, kehadiran UU Satu Data Indonesia harus menjadi momentum untuk membangun sistem pendataan nasional yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Iwan juga menyoroti ego sektoral yang selama ini menjadi penghambat utama integrasi data. Menurutnya, setiap kementerian dan lembaga tidak boleh lagi berjalan dengan sistem masing-masing tanpa koordinasi yang kuat.

Dalam konteks itu, pembentukan lembaga baru sebagaimana diatur dalam UU Satu Data Indonesia dinilai penting untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan pengelolaan data berjalan dalam satu sistem yang terintegrasi.

Meski demikian, Iwan mengingatkan agar integrasi data tidak justru membuka celah penyalahgunaan informasi pribadi. Terlebih, belakangan muncul isu dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, politisi, pimpinan partai politik, pengusaha, hingga kalangan media.

Menurutnya, persoalan keamanan data tidak lagi sebatas urusan teknologi dan administrasi. Data juga memiliki dimensi politik karena dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk diperjualbelikan atau digunakan untuk menyerang pihak lain.

"Persoalan data ini bukan hanya soal bagaimana mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan. Data juga sudah masuk ke ranah politik. Kalau disalahgunakan untuk kepentingan politik, apalagi melalui penyadapan ilegal, ini menjadi persoalan serius," ungkapnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya menghadirkan mekanisme pengawasan yang kuat dalam pelaksanaan UU Satu Data Indonesia. Pemerintah harus memiliki aturan tegas mengenai akses, pengelolaan, dan pemanfaatan data agar integrasi tidak mengorbankan hak privasi warga negara.

"Jangan sampai upaya menyatukan data justru membuka ruang penyalahgunaan informasi masyarakat. Integrasi harus berjalan beriringan dengan keamanan dan perlindungan privasi," pungkasnya.