News

Kendala Regulasi, Korea Selatan Tunda Pajak Kripto hingga 2029

Pemerintah Korea Selatan resmi menunda penerapan pajak kripto hingga 2029.
Menteri Ekonomi dan Keuangan Lee Hyeong-il (Foto: MT)

Seoul, Jurnas.com - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mengumumkan penundaan penerapan pajak kripto untuk keempat kalinya, dengan mengusulkan pemberlakuan resmi pada tahun 2029.

Penundaan selama dua tahun dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 2027 ini dilakukan melalui pengajuan amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan oleh Kementerian Ekonomi dan Keuangan.

Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Ekonomi dan Keuangan Lee Hyeong-il menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna mempertimbangkan potensi kerugian daya saing pasar domestik dibandingkan pasar luar negeri, sekaligus memberikan waktu untuk menyelaraskan sistem perpajakan dengan Undang-Undang Aset Digital yang baru.

"Kami bermaksud berkonsultasi dengan Majelis Nasional dan mendorong rencana untuk menunda perpajakan aset virtual, yang dijadwalkan tahun depan, selama dua tahun," ujar Lee Hyeong-il dikutip dari Money Today pada Kamis (5/11).

Kebijakan pajak ini awalnya dijadwalkan berlaku pada Januari 2022 berdasarkan amandemen tahun 2020, namun terus mengalami penundaan akibat keterbatasan infrastruktur, perlunya perlindungan investor, hingga penyesuaian kelembagaan.

Pemerintah kini membidik tahun 2029 sebagai waktu yang ideal karena diperkirakan bertepatan dengan dimulainya pertukaran informasi aset kripto antara Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Aturan inti dari perpajakan aset virtual ini adalah pengenaan pajak penghasilan sebesar 20 persen atas keuntungan yang melebihi 2,5 juta won dari transfer atau peminjaman aset digital.

Sebagai contoh, investor yang memperoleh keuntungan 10 juta won dari Bitcoin dan mengalami kerugian 5 juta won dari Ethereum dalam setahun, akan dihitung memiliki keuntungan bersih 5 juta won. Setelah dikurangi potongan dasar sebesar 2,5 juta won, investor tersebut wajib membayar pajak sebesar 500.000 won yang merupakan 20 persen dari sisa 2,5 juta won.

Penerapan Kompensasi Kerugian

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, pemerintah juga akan mendorong skema kompensasi kerugian yang dapat dibawa ke tahun berikutnya (loss carryforward deduction), sebagaimana diterapkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.

Di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku saat ini, pendapatan dari aset virtual dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain (miscellaneous income), sehingga kerugian tahun sebelumnya tidak dapat dikurangkan dari keuntungan tahun berikutnya. Melalui skema baru ini, kerugian investasi dapat dibawa hingga tiga tahun ke depan untuk mengurangkan beban pajak di masa mendatang.

Selain itu, pemerintah berencana membentuk Kelompok Kerja Bersama Publik-Swasta untuk Perpajakan Aset Digital guna merumuskan standar perpajakan yang rasional dan meningkatkan kemudahan pelaporan bagi wajib pajak. Langkah ini akan disertai dengan percepatan pengesahan Undang-Undang Aset Digital untuk melindungi para pengguna aset digital.

Lee menegaskan bahwa penundaan ini tidak menghilangkan komitmen pemerintah terhadap kepatuhan pajak. "Bahkan jika waktu pelaksanaan pajak disesuaikan, prinsip dasar perpajakan bahwa 'di mana ada penghasilan, di situ harus ada perpajakan' harus tetap ditegakkan. Kami akan memanfaatkan masa persiapan dua tahun mendatang untuk memastikan perpajakan aset virtual dapat dilaksanakan tanpa masalah pada tahun 2029," kata Lee.