News

Kasus Darurat Militer Berlanjut, Jaksa Minta Eks Presiden Dihukum Mati

Bagikan:FacebookX
Tuntutan hukuman mati bukan kali pertama diajukan jaksa dalam perkara tersebut. Tim penuntut sebelumnya telah meminta hukuman serupa pada Januari 2026
Jaksa Kembali Tuntut Hukuman Mati untuk Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (Foto: Anadolu)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol kembali menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang banding kasus pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer pada Desember 2024. Tim jaksa khusus meminta hukuman tersebut dijatuhkan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Seoul, saat Yoon mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diterimanya pada Februari 2026.

Kantor berita Yonhap melaporkan, tuntutan itu disampaikan pada Kamis oleh tim jaksa khusus yang dipimpin Cho Eun-suk. Yoon sebelumnya dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan melalui upaya pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung beberapa jam sebelum berhasil diblokir dan dibatalkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan.

Tuntutan hukuman mati bukan kali pertama diajukan jaksa dalam perkara tersebut. Tim penuntut sebelumnya telah meminta hukuman serupa pada Januari 2026. Kini, tuntutan itu kembali muncul dalam proses banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan tingkat bawah pada Februari.

Kasus tersebut berpusat pada keputusan Yoon mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024. Langkah itu memicu krisis politik di Korea Selatan, tetapi tidak bertahan lama setelah Majelis Nasional mengambil tindakan untuk menggagalkannya.

Yoon kemudian dimakzulkan dan secara resmi diberhentikan dari jabatan presiden pada April 2025, setelah Mahkamah Konstitusi secara bulat menguatkan pemakzulannya. Keputusan itu membuka jalan bagi pemilihan presiden lebih awal.

Perkara pemberontakan bukan satu-satunya proses hukum yang dihadapi Yoon. Ia tercatat menghadapi total delapan persidangan yang berkaitan dengan upaya pemberlakuan darurat militer, dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, serta kematian seorang perwira marinir pada 2023.

Sidang banding atas vonis penjara seumur hidup menjadi tahap penting dalam proses hukum terkait deklarasi darurat militer tersebut. Tim jaksa kembali meminta hukuman mati, sementara pengadilan tingkat banding menangani permohonan Yoon untuk meninjau putusan sebelumnya.

Perkembangan perkara ini menjadi kelanjutan dari krisis politik yang mengguncang Korea Selatan sejak akhir 2024. Deklarasi darurat militer yang hanya berlangsung beberapa jam berujung pada pemakzulan, pemberhentian Yoon dari jabatan presiden, dan rangkaian proses hukum yang masih berjalan. (*)

Sumber: Anadolu