News

KPK Kembali Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Bagikan:FacebookX
Rita Widyasari bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Rita Widyasari bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan uang penerimaan gratifikasi senilai Rp436 miliar.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur atas nama RW," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Rita sebelumnya telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta lada 7 Oktober 2026 lalu.nSaat itu, Rita dicecar penyidik terkait barang bukti yang telah disita dalam kasus TPPU. 

Setelah diperiksa, Rita mengaku didalami soal penyidikan kasus dugaan pencucian uang. Ia berharap kasus dugaan pencucian uang ini bisa segera dituntaskan KPK.

Selain itu, Rita juga mengakui bahwa PT Bara Kumala Sakti, korporasi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah perusahaan milik ibunya.

Dalam kesempatan itu, Rita juga merespons dugaan aliran uang sejumlah Rp895 juta dari perusahaan tersebut ke penyanyi sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati. Uang itu sudah dikembalikan Bebizie ke KPK. Rita mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menyebutnya sebagai urusan privat perusahaan.

Pada awal tahun 2018, Rita bersama Khairudin diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar.

Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita dan Khairudin disebut membelanjakan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, membeli tanah, dan menyimpan uang atas nama orang lain.

Beberapa kendaraan juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK.

Kemudian, pada Kamis, 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan Rita Widyasari.

Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.

Dalam proses berjalan, banyak saksi yang juga sudah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta bernama Geisz Chalifah.