Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dia bakal diperiksa terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Provinsi Bengkulu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama VLA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.
Selain Vinna, KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu B. Daditama selaku Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024 hingga April 2026 dan Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Vinna Ledy yang didug diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya, apartemen, mobil, hingga rumah mewah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka.
KPK menduga terdapat keterkaitan pihak swasta dalam perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan dugaan praktik suap yang turut berkembang ke Pemerintah Kota Bengkulu.
Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi guna mencari dan mengamankan barang bukti.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.





