News

Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo, Kejahatan Terbesar Polri

Penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinilai sebagai kejahatan terbesar sepanjang sejarah Polri.
Foto: Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, Jurnas.com - Penyadapan terhadap Presiden Prabowo yang dilakukan oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinilai sebagai kejahatan terbesar sepanjang sejarah Polri. Penyadapan terhadap kepala negara merupakan kejahatan paling serius.

Tiga jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

"Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri," tegas Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD, podcast di akun Youtube resminya @MahfudMD, dikutip Kamis (5/11).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengaku tidak menyangka muncul perkara yang dinilainya lebih serius dibandingkan sejumlah kasus besar yang sebelumnya mencoreng institusi Polri.

Mahfud mencontohkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, serta perkara peredaran gelap narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati akibat kasus pembunuhan Brigadir J pada 2023 silam. Kemudian di tingkat kasasi vonis diubah menjadi penjara seumur hidup. Sementara, Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Menurut Mahfud, kedua perkara tersebut selama ini dipandang sebagai salah satu kasus paling mencoreng nama Polri. Namun, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dinilainya memiliki dimensi kejahatan yang jauh lebih serius karena menyangkut keamanan dan kedaulatan negara.

"Selama ini itu kejahatan di Polri yang biadab paling besar, sampai (kasus) korupsi-korupsi biasa. Nah, tapi sekarang ini penyadapan. Penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar karena yang disadap adalah kepala negara," lanjut Mahfud.

Mahfud tidak habis pikir bagaimana seorang Kapolri yang masih aktif menjabat bisa melakukan penyadapan terhadap Presiden. Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut hubungan antarlembaga negara dan kehormatan kepala negara.

"Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi," kata Mahfud.