Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam penyadapan ilegal yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Cs terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga sejumlah elemen masyarakat.
AHY menilai penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengancam keamanan negara, tetapi juga hak privasi masyarakat dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
"Saya mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurut keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha," tulis AHY melalui akun media sosial X pribadinya, @AgusYudhoyono, Rabu (4/11).
AHY menegaskan, praktik penyadapan ilegal merupakan ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Karena itu, AHY meminta agar perkara tersebut diusut secara transparan sehingga publik memperoleh penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat.
"Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?" ujarnya.
AHY juga menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden menjadi persoalan serius yang juga memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan privasi masyarakat secara luas.
"Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku," katanya.
"Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?" lanjut AHY.
Lebih lanjut, AHY turut menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut perkara tersebut mengarah pada dugaan makar.
AHY mendukung aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh kemungkinan yang muncul dalam perkara tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya proses hukum yang dilakukan secara cermat dan objektif.
"Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif," ungkapnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tegas tanpa membedakan pihak yang terlibat. "Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu," tutup AHY.
Diketahui, penyadapan terhadap Presiden Prabowo dibongkar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Penyadapan tersebut melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut, Listyo sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyadapan tersebut.
Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan dua jenderal polisi dengan inisial ASN, dan EH jadi tersangka.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," kata Komjen Asep, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).





