Jakarta, Jurnas.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membeberkan kronologi pemberian izin operasional dalam skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Hasil penyidikan mengungkap alur pemberian izin sistem hingga persetujuan penghapusan data yang dikendalikan mantan Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (SU).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menyampaikan bahwa penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka ke-4 dilakukan setelah penyidik menguji bukti teknis siber serta memeriksa 13 saksi dan 5 saksi ahli.
"Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Kantor Divhumas Polri, Jakarta, pada Kamis (5/11).
Suhermanto menjelaskan, alur pemberian izin bermula saat tersangka berinisial ASN dan EH menemui Slamet Uliandi untuk meminta akses operasional penyadapan. Selaku Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri, Slamet Uliandi memiliki wewenang penuh atas izin provisioning atau pengaktifan sistem. Ia kemudian menyetujui permohonan tersebut untuk menyasar nomor komunikasi Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara.
Setelah izin diberikan dan aksi penyadapan berjalan, keberadaan aktivitas ilegal ini mulai terendus pada awal Oktober 2026. Mengetahui hal tersebut, tersangka ASN kembali berkoordinasi dengan Slamet Uliandi untuk meminta petunjuk. Atas persetujuan dari Slamet Uliandi, para tersangka lantas menghapus seluruh berkas data rekaman hasil penyadapan dari sistem guna mengaburkan jejak digital.
Meskipun berkas data sempat dihapus, penyidik Siber Bareskrim berhasil melacak kembali rekam jejak digital tersebut hingga menetapkan total empat tersangka, yakni LSP, ASN, EH, dan SU.
Suhermanto menambahkan bahwa tiga tersangka awal telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sedangkan penahanan fisik terhadap Slamet Uliandi belum bisa dilaksanakan lantaran alasan kesehatan.
"Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak 4 orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan SU belum bisa ditahan karena sakit pascastroke," ujar Suhermanto.




