Jakarta, Jurnas.com - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menilai polemik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri harus menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian.
Menurut Suyudi, persoalan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Polri untuk menjaga soliditas internal sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua (Polri) dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat,” kata Suyudi dalam siaran pers pada Kamis, 5 November 2026.
Suyudi juga menginstruksikan seluruh personel Polri agar tidak terganggu oleh polemik yang berkembang. Ia meminta jajarannya tetap menjalankan tugas, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Senantiasa bersama masyarakat, sesuai dengan slogan kami, slogan kita semua, ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” ucap Suyudi.
Lebih lanjut, Suyudi menepis anggapan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan persaingan di internal kepolisian.
Ia menegaskan, proses yang berjalan merupakan bagian dari penegakan hukum dan ditujukan untuk menjaga marwah serta memperbaiki institusi Polri.
“Inii murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” tegas Suyudi.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka itu di antaranya, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution selaku Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri. Para tersangka telah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.





