Jakarta, Jurnas.com - Penggeledahan rumah oleh aparat kepolisian tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada prosedur hukum yang wajib dipenuhi penyidik, mulai dari izin pengadilan, surat tugas, hingga kehadiran saksi. Masyarakat pun memiliki sejumlah hak yang perlu diketahui ketika menghadapi tindakan penggeledahan.
Ketentuan mengenai penggeledahan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penggeledahan termasuk salah satu tindakan upaya paksa yang dapat dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian tindak pidana.
Berdasarkan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025, penggeledahan dapat dilakukan terhadap rumah atau bangunan, pakaian, badan, alat transportasi, informasi elektronik, dokumen elektronik, hingga benda lainnya.
Namun, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh sejumlah ketentuan hukum untuk melindungi hak masyarakat.
Polisi Wajib Mengantongi Izin Pengadilan untuk Geledah Rumah
Dalam kondisi normal, penyidik wajib mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri sebelum melakukan penggeledahan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 113 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Permohonan izin tersebut harus memuat lokasi yang akan digeledah serta dasar atau fakta yang membuat penyidik percaya bahwa di lokasi tersebut terdapat barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.
Penyidik juga tidak diperbolehkan memeriksa atau mengambil barang secara sembarangan. Pemeriksaan maupun penyitaan dalam proses penggeledahan hanya dapat dilakukan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
Selain izin pengadilan, petugas wajib menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan kepada tersangka atau pemilik maupun penghuni rumah atau bangunan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Penggeledahan Harus Disaksikan Dua Orang Saksi
Prosedur penggeledahan rumah juga mengatur kehadiran saksi. Berdasarkan Pasal 114, penggeledahan harus disaksikan oleh dua orang saksi.
Apabila tersangka atau pemilik rumah menolak penggeledahan maupun tidak berada di lokasi, tindakan tersebut harus disaksikan kepala desa atau lurah, maupun ketua RW atau RT, bersama dua orang saksi.
Setelah penggeledahan selesai, penyidik wajib membuat berita acara penggeledahan. Dokumen tersebut ditandatangani oleh penyidik, pihak yang hadir sesuai ketentuan, serta saksi.
Dengan demikian, penggeledahan bukan sekadar tindakan petugas memasuki rumah dan memeriksa barang-barang milik warga. Ada prosedur yang harus dipenuhi agar tindakan tersebut memiliki dasar hukum.
Kapan Polisi Boleh Menggeledah Tanpa Izin Pengadilan?
Meski izin pengadilan menjadi prosedur utama, KUHAP memberikan pengecualian dalam keadaan mendesak.
Pasal 113 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin ketua pengadilan negeri dalam kondisi tertentu.
Keadaan mendesak tersebut meliputi lokasi geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, adanya potensi perusakan atau penghilangan barang bukti, serta situasi lain berdasarkan penilaian penyidik.
Meski demikian, kewenangan tersebut bukan berarti polisi bebas melakukan penggeledahan tanpa pengawasan.
Penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lama 2 x 24 jam setelah penggeledahan dilakukan. Ketua pengadilan negeri juga wajib mengeluarkan penetapan paling lama 2 x 24 jam setelah permohonan persetujuan diterima.
Apabila persetujuan ditolak, hasil penggeledahan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti.
Warga Berhak Meminta Identitas dan Dokumen Petugas
Ketika menghadapi penggeledahan, masyarakat berhak memastikan bahwa petugas yang datang menjalankan tugas berdasarkan kewenangan hukum.
Warga dapat meminta petugas menunjukkan identitas resmi, surat tugas, serta surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri.
Khusus penggeledahan rumah, masyarakat juga dapat memperhatikan kehadiran dua orang saksi dan memastikan prosedur berita acara dilaksanakan.
Jika terdapat barang yang diambil oleh petugas, masyarakat perlu memastikan tindakan tersebut disertai prosedur penyitaan sesuai ketentuan KUHAP.
Warga juga dapat mendokumentasikan proses penggeledahan sepanjang tidak menghambat tindakan penyidik dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Bagaimana Jika Penggeledahan Tidak Sesuai Prosedur?
Penggeledahan yang diduga melanggar ketentuan hukum dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Salah satunya adalah praperadilan di pengadilan negeri. Mekanisme ini menjadi sarana untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa, termasuk penggeledahan, sesuai ketentuan KUHAP terbaru.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa polisi memang memiliki kewenangan melakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan. Namun, kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak.
Izin pengadilan, surat tugas, saksi, serta berita acara merupakan bagian dari prosedur yang harus diperhatikan. Pengetahuan mengenai hak-hak tersebut penting agar masyarakat dapat bersikap tepat ketika berhadapan dengan tindakan penggeledahan aparat penegak hukum.





